STNK

MENDATA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN

A. Pengertian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

        Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengasahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia surat tanda nomor kendaraan (STNK) diterbitkan oleh sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu porli, Dinas pendapatan, dan PT Jasa Raharja (Persero), STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik), dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb. nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian di cetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan setiap perpanjang STNK 1 tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan satlantas polri.



B. Manfaat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

      Dengan memiliki STNK, maka tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan mobil saja, tetapi juga kepemilikan yang sah. Inilah mengapa STNK itu harus selalu di bawa oleh anda setiap berkendara.


C. Tujuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

      STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. AutoFamily pastinya sudah tahu mengenai STNK, yaitu sebagai salah satu surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengasahan dari sebuah kendaraan bermotor, seperti mobil. Tentunya harus berdasarkan identitas dan kepemilikan yang terdaftar sekaligus sesuai.
        










0 Komentar