Pengertian JURNAL LAPORAN DP
A.Pengertian Uang Muka Pembelian
Pengertian uang muka pembelian adalah pembayaran di depan atas sejumlah uang
untuk sebagian dari jumlah nilai pembelian atas barang atau jasa yang dipesan. Uang
muka pembelian ini merupakan pembayaran uang muka yang menjadi bagian dari aset
lancar. Selama barang atau jasa yang dipesan belum diterima atau diserahterimakan,
maka uang muka pembelian masih dianggap sebagai aset perusahaan. Dimana uang
muka yang masih dianggap sebagai aset perusahaan yang bukan bagian dari kas atau
setara kas, dan juga bukan bagian dari pesediaan kalau barang yang dipesan sebagai
persediaan nantinya. Dan bukan bagian dari aset tetap apabila barang yang dipesan
merupakan aset tetap nantinya. Karena hal itu maka pembayaran uang muka pembelian
diakui sebagai kategori aset lancar pembayaran uang muka. Pengakuan tersebut akan
diubah menjadi aset lain apabila sudah diterima atau diserahterimakan. Masih dianggap
aset lancar yang sifatnya likuid apabila terjadi kondisi perusahaan yang memaksa untuk
menutupi kewajiban lancar, maka uang muka pembelian dapat dialihkan ke pihak lain.
Atau pesanan dibatalkan dan uang muka dikembalikan namun hal ini haruslah sesuai
kesepakatan pada saat pesanan pembelian. Pembayaran uang muka diklasifikasikan
dalam aset lancar karena sifatnya yang likuid sama dengan biaya dibayar dimuka.
B.Manfaat Uang Muka Bagi Pembeli
Meski ada barang atau jasa yang ditawarkan tanpa uang muka, tetap lebih baik jika
membayar uang muka, karena uang muka adalah presentasi dari total harga barang
(umumnya berkisar 20%).
Kemudian anda tinggal melunasi sisanya, dengan melakukan pembayaran cicilan
rutin menurut yang ditentukan..
manfaat uang muka bagi pembeli, adalah sebagai berikut:
1. Tingkat bunga pinjaman lebih rendah.
2. Biaya dimuka lebih rendah.
3. Pembayaran cicilan bulanan lebih rendah.
0 Komentar